Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah untuk melakukan revitalisasi Monas . Mensesneg Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah mengatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan revitalisasi Monas yang proyeknya sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengeluarkan izin dan rekomendasi, Pratikno akan menggelar rapat khusus anggota Komisi Pengarah lainnya. Di situ, dia akan meminta masukan dari pada ahli.
"Kami akan segera lakukan sidang. Tapi sebelum itu kami undang para ahli dari berbagai bidang apakah itu termasuk heritage lingkungan, arsetiktur perkotaan," kata Pratikno dalan rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/1).
Setelah mengumpulkan sejumlah masukan, Pratikno mengatakan rapat akan segera diadakan. Ia tak ingin nantinya revitalisasi Monas yang terlanjur dilakukan Pemprov DKI menjadi fasilitas terbengkalai.
"Kita sudah siap dengan subtansi cukup detail. Setelah itu kami akan rapat secepatnya. Jangan sampai merugikan masyarakat karena ada fasilitas yang terbengkalai," ucapnya.
Untuk itu, ia mengatakan telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait agenda rapat yang akan diadakan. Sebelum rapat, ia ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies. Anies merupakan Sekretaris Komisi Pengarah sekaligus Ketua Badan Pelaksana pengelolaan kawasan Medan Merdeka.
ADVERTISEMENT
"Sebagai ketua pengarah, sebelum rapat pengarah kami kirimkan surat ke Gubernur DKI bebrapa hari lalu sudah kami kirimkan dan setelah itu ada komunikasi dengan Gubenur DKI. Kami masih nunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksana Medan Merdeka," pungkas dia.
Revitalisasi Monas menimbulkan polemik. Semula, revitalisasi ini disoroti karena menebang pohon di sisi Selatan. Tak kurang dari 190 pohon ditebang dalam proses revitalisasi Monas .
Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan pohon-pohon itu tidak ditebang begitu saja. Ada 50 pohon yang dipindahkan di sisi Barat, 30 pohon di sisi Timur, dan sisanya tidak dapat ditanam lagi karena kondisinya sudah tua dan lapuk.
DPRD DKI Jakarta kemudian mendorong Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas. Komisi C DPRD DKI menilai, Pemprov DKI belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini mengacu pada Keppres No.25 tahun 1995. Meski begitu, Sekda DKI Saefullah berkeras sudah melakukan komunikasi dengan Setnge dan tak ada yang dilanggar.
ADVERTISEMENT
Komisi Pengarah kemudian menggelar rapat internal. Selain Pratikno, hadir pula Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menparekraf Wishnutama sebagai anggota Komisi Pengarah. Sejumlah pengamat tata kota juga diundang.
Hasil dari rapat internal menunjukkan, tak ada surat pemberitahuan atau permintaan izin dari Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas. Karena itu, Pratikno memutuskan untuk meminta Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas.