Prediksi Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel Baswedan dan Sikap Jaksa

1 Juli 2020 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan memasuki babak akhir. Kedua terdakwa yang juga polisi aktif, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tinggal menunggu vonis hakim yang rencananya dibacakan pada Kamis 16 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa itu dengan penjara selama 1 tahun. Jaksa menilai keduanya terbukti dalam dakwaan kedua, yakni dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut ialah 7 tahun penjara.
Hal tersebut kemudian yang memicu polemik di masyarakat. Hal lainnya ialah perihal pertimbangan jaksa tidak menjerat keduanya dengan dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa beralasan Rahmat Kadir hanya bermaksud menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun secara tak sengaja, air keras turut mengenai wajah penyidik senior KPK itu.
Meski menjadi polemik, proses persidangan tetap berjalan. Putusan pun tinggal menunggu waktu. Lantas bagaimana kira-kira putusan hakim dan apa yang akan dilakukan jaksa serta terdakwa terhadap vonis tersebut?
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta mengikuti Focus Group Discussion membahas masa depan KPK dan Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, memprediksi hakim akan menyatakan kedua terdakwa bersalah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menambahkan, ada tiga kemungkinan dalam putusan hakim. Pertama, vonis lebih berat dari tuntutan. Kedua, vonis lebih ringan dari tuntutan. Ketiga, vonis tak jauh dari tuntutan.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurut dia, setiap kemungkinan, akan membuat jaksa dan terdakwa berbeda pula menyikapinya. Bila kemungkinan pertama yang terjadi, ia menduga terdakwa akan banding, sementara jaksa tidak.
"Pertama. Bila Hakim menjatuhkan hukuman yang (jauh) lebih berat dari tuntutan JPU, Terdakwa (dan Pengacaranya) akan keberatan dan pasti mengajukan banding. JPU tidak akan banding, karena ia penuntut dan bukan pembela," kata Gandjar sebagaimana dikutip dari akun media sosialnya Rabu (1/7). Gandjar mempersilakan cuitannya dikutip.
Bila kemungkinan kedua yang terjadi, menurut dia seharusnya jaksa yang banding.
"Kedua. Bila hakim menjatuhkan hukuman (jauh) lebih ringan dari tuntutan JPU, seharusnya JPU keberatan dan mengajukan Banding. Terdakwa? Ya senang. Walaupun bukan tidak mungkin ia pun akan keberatan dan minta dibebaskan," kata dia.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sementara bila kemungkinan ketiga yang terjadi, ia menduga tidak akan ada yang banding.
ADVERTISEMENT
"Ketiga. Bila Hakim menjatuhkan hukuman tidak jauh dari tuntutan JPU, bisa sedikit lebih berat atau sedikit lebih ringan, JPU, Terdakwa dan Pengacaranya akan menerima alias tidak akan Banding," kata dia.
Ia menambahkan, perihal vonis, hakim tidak terikat dengan adanya tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa. Menurut Gandjar, hakim hanya terikat dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Perihal besaran vonis, maka akan tergantung bagaimana keyakinan hakim sesuai dengan fakta yang tersaji dalam persidangan. Hakim diharapkan bersikap netral dalam melihat fakta persidangan secara objektif.
"Dengan kata lain, Hakim bebas dengan pengetahuan dan keyakinannya sendiri berdasarkan apa yang terbukti di pengadilan untuk memutus sesuai dakwaan. Dalam kasus NB (Novel Baswedan), Hakim tetap dapat memutus berdasarkan dakwaan terberat bila menurutnya terbukti," pungkas Gandjar.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam nota pembelaannya, pengacara terdakwa yang berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Sehingga menurut mereka, layak bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam agenda duplik, pengacara terdakwa sependapat dengan tuntutan rendah jaksa. Sebab, kedua terdakwa dinilai sudah mengakui perbuatan serta menyerahkan diri. Tuntutan rendah dinilai merupakan bagian dari apresiasi terhadap terdakwa yang kooperatif.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona