Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Preman Bergolok yang Palak Pedagang Pasar Baru Majalaya Bandung Ditangkap
31 Desember 2024 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemalakan terjadi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa dini hari (31/12). Sebagaimana viralnya video atas peristiwa itu, pelakunya adalah pria yang mengacung-acungkan golok kepada pedagang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengatakan pelaku telah ditangkap.
“Kejadiannya tadi malam pukul 00.28 WIB di Pasar Baru Majalaya. Kami langsung merespons peristiwa tersebut dan anggota langsung turun ke lapangan mengejar pelakunya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).
“Sekitar jam 09.00 WIB tadi kami bisa amankan pelaku di daerah Panyadap, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung,” sambung dia.
4 Pedagang Dipalak
Dia menuturkan, dua orang pelaku yang diamankan atas kejadian yang meresahkan itu. Aep mengatakan keduanya memalak 4 pedagang. Dan yang viral di media sosial adalah korban terakhir, seorang pedagang gorengan.
Pelaku ialah pria berinisial M alias Cemong (23 tahun) dan A alias Caca (20). Golok yang digunakan dalam aksi itu pun turut diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
“Cemong yang bawa golok, Caca yang standby di motor saat melakukan aksinya,” beber Aep.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatan meresahkan mereka, Aep menjelaskan kepada kedua pelaku disangkakan pasal 368 KUHP, dan/atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah,” ujar Aep.