Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Preman Ngaku Jagoan Cikiwul Minta THR ke Perusahaan, Polisi: Tolak!
20 Maret 2025 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aksi preman di Kota Bekasi mendatangi perusahaan swasta untuk meminta jatah THR Lebaran viral di media sosial. Preman tersebut mengaku sebagai "jagoan Cikiwul"—kawasan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul.
ADVERTISEMENT
"Asal lu tau ya saya jagoan yang pegang seluruh areal pabrik di kawasan Cikiwul ini. Massa gua banyak, kalau saya tutup jalan di depan mau apa lu!?" teriak dia di depan satpam.
Pihak satpam pabrik bahkan menawarkan uang pribadinya sebagai pengganti atas penolakan surat pengajuan permintaan THR yang dikirim ke perusahaan, namun ditolak preman itu.
"Gua nggak mau duit lu, yang gua mau ketemu pimpinan pabrik ini. Nggak mau, gua tidak terima surat pengajuan kami ditolak," lanjutnya.
Kondisi kemudian mereda setelah pihak satpam berjanji untuk mengantarkan surat pengajuan THR ke pimpinan pabrik, yang semula ditolak.
Polisi Imbau Tolak dan Laporkan
Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Dani Hamdani, menyatakan agar masyarakat, pengusaha, dan pihak swasta tidak melayani aksi premanisme yang meminta uang THR dan segera melaporkan pada aparat.
ADVERTISEMENT
"Yang terjadi itu adalah tindakan premanisme, apa pun bentuknya baik tersurat maupun tersirat. Kepada masyarakat kami imbau jangan dilayani dan laporkan pada kami," kata Dani kepada wartawan, Kamis (20/3).
Dani menambahkan bahwa apa yang dilakukan oknum ormas dan LSM tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kepada pihak yang menjadi korban diharapkan untuk segera melaporkan kepada aparat atau melalui call center 110 dengan menyerahkan berikut barang bukti.
Menurutnya, ormas atau LSM yang hendak dan memiliki kebutuhan tertentu sepatutnya menyampaikan dengan cara yang baik kepada pihak terkait, tanpa paksaan.
"Lalu kepada perusahaan dan swasta tinggal tolak aja dan tidak usah dilayani dan jika sifatnya memaksa silakan laporkan segera," kata Dani.
ADVERTISEMENT