Presenter TVRI Yanto Tewas di Air Terjun Arfak Ternyata Dibunuh, Pelaku 2 Orang

Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di air terjun di Pegunungan Arfak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menggelar perkara untuk mendalami laporan terkait kematian Yanto. Gelar perkara dilakukan pada Jumat (25/9).
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
D dan P adalah teman Yanto saat ke air terjun tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap kedua tersangka.
Polda Papua Barat menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Selanjutnya, proses hukum terhadap D dan P masih akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.
