Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Presiden Filipina Lobi Jokowi soal Terpidana Mati Mary Jane
13 Mei 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr membahas soal terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Marcos meminta pemerintah untuk kembali meninjau kasus Mary Jane yang sejak 2010 sudah menjadi tahanan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari media lokal GMA, Marcos atau akrab disapa ‘Bongbong’ dihampiri wartawan ketika dalam perjalanan kembali ke Ibu Kota Manila pada Kamis (11/5).
Kala itu, Bongbong mengatakan, dia sempat menyinggung kasus Mary Jane kepada Jokowi di sela-sela pertemuan puncak KTT ke-42 ASEAN yang dihelat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bongbong bersama ke-8 pemimpin ASEAN lainnya menghadiri acara internasional itu selama dua hari, pada 10 hingga 11 Mei pekan ini. Marcos menjelaskan, Jokowi telah memberitahunya bahwa apa yang ditegakkan terhadap Mary Jane sudah sesuai dengan hukum di Indonesia.
“Saya menyebutkan hal itu tetapi kami tidak membahasnya secara menyeluruh karena seperti yang dapat Anda bayangkan, Presiden [Jokowi] sangat sibuk,” kata Bongbong.
ADVERTISEMENT
“Tetapi pada suatu saat ketika kami sedang berjalan, saya dapat mengatakan bahwa kami masih berusaha untuk bekerja keras dalam kasus itu. Dan tanggapan beliau [Jokowi] adalah bahwa begitulah cara kerja hukum di Indonesia,” sambung dia.
Jadi, sambung Bongbong, yang dia katakan — upaya terbaik yang dapat pihaknya lakukan, adalah mendesak pihak berwenang Indonesia untuk memeriksa kembali kasus Mary Jane sebagai bentuk bantuan kepada Filipina.
“Hanya itu yang kami diskusikan, tidak lebih dari itu,” tutup Bongbong, tanpa merinci tanggapan Jokowi atas permintaannya untuk kembali meninjau kasus Mary Jane.
Sebelumnya, Bongbong bersumpah bahwa pemerintah Filipina akan terus mengawal serta mengupayakan pengurangan hukuman atau pengampunan bagi Mary Jane.
Adapun kasus Mary Jane menggemparkan publik sejak Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
ADVERTISEMENT
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
Memasuki tahun ke-13 hukumannya di penjara, sampai sekarang Mary Jane masih menunggu keputusan terkait bagaimana nasib dirinya dan penerapan hukuman mati tersebut.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini