Presiden Interim Suriah Ahmed al-Sharaa Teken Konstitusi Baru, Tak Lagi Represif
·waktu baca 1 menit

Presiden interim Suriah Ahmed al-Sharaa meneken konstitusi sementara pada Kamis (13/3). Rencananya itu akan berlaku sampai lima tahun mendatang.
Konstitusi baru ini diumumkan al-Sharaa tiga bulan usai dirinya berkuasa. Al-Sharaa menumbangkan rezim Bashar al-Assad yang berkuasa selama dua dekade lebij.
Saat meneken konstitusi sementara al-Sharaa berharap peristiwa ini adalah sejarah baru Suriah. Fase baru Suriah, kata dia, akan menggantikan sikap represif dari rezim terdahulu dengan keadilan.
Penjelasan anggota rancangan konstitusi, Abdulhamid al-Awak, beberapa aspek dari konstitusi lama masih dipakai. Itu termasuk menjadikan syariat sebagai hukum utama.
Pemimpin Suriah dalam konstitusi baru juga wajib dipegang seorang pemeluk Muslim.
Al-Awak menambahkan, dalam konstitusi baru ini terdapat ketentuan perihal kebebasan berekspresi dan pers. Hak sosial, politik dan ekonomi perempuan juga akan diatur.
“Dokumen ini akan menyeimbangkan antara jaminan sosial dan kebebasan,” kata al-Sharaa seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Dia kemudian menjelaskan, konstitusi baru ini fokusnya pada keadilan transisi. Selain itu, konstitusi baru akan memastikan kejahatan rezim al-Assad akan berhadapan dengan hukum.
“Di bawah konstitusi sementara, kekuasaan eksekutif akan dibatasi pada presiden, ini menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk menghidupi kesulitan apa pun,” kata al-Awak.
