Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Corona

15 Juli 2020 20:55 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat memimpin Praspa Perwira TNI dan Polri 2020 secara virtual di Istana Presiden, Selasa (14/7/2020). Foto: BPMI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat memimpin Praspa Perwira TNI dan Polri 2020 secara virtual di Istana Presiden, Selasa (14/7/2020). Foto: BPMI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberi arahan kepada gubernur se-Indonesia terkait serapan APBD 2020.
ADVERTISEMENT
"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," ujar Presiden Jokowi dalam rapat yang digelar tertutup di Istana Bogor, Rabu (15/7) seperti dikutip dari rilis situs Sekretariat Kabinet.
Jokowi mengatakan, soal sanksi provinsi Jawa Barat sudah mendahului. Pemprov Jabar, kata dia, sudah mulai memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol virus corona.
Ia menekankan, agar masyarakat disiplin, sanksi memang diperlukan.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," ujar Jokowi.
Penumpang bergegas naik KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Soal sanksi yang akan diberikan, Presiden Jokowi rupanya memberi kewenangan kepada masing-masing gubernur untuk menentukan. Inpres nantinya akan dijadikan landasan sebelum para gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal teknis sanksi.
ADVERTISEMENT
"Dan kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada. Dan Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," ujar Jokowi.
Perihal sanksi kali pertama disampaikan Jokowi Senin(13/7) lalu. Ia mengaku tengah mengkaji sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan corona. Dengan harapan, lonjakan kasus bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan). Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," ungkapnya.