Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Ijazah Palsu
4 Oktober 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi atas kepemilikan ijazah palsu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 oleh seseorang yang bernama Bambang Tri Mulyono.
Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
Berikut petitum dalam gugatannya:
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin SH selaku kuasa hukum. Status perkara gugatan tersebut masih pada tahap penunjukan juru sita. Belum ada pernyataan dari pihak Istana maupun Jokowi terkait gugatan ini.
Siapa Bambang Tri Mulyono?
Bambang Tri Mulyono bukan kali ini saja membuat heboh publik. Dia juga pada 2014 pernah menulis buku 'Jokowi Undercover'. Orang yang sama yang kini menggugat ke PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinudin.
"Ya benar, pak Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover," kata Ahmad saat dihubungi.
Saat dihubungi, dia belum membeberkan lebih jauh soal gugatan tersebut sebab sedang hendak menghadiri suatu acara.
Adapun dalam buku Jokowi Undercover, Bambang menulis soal sisi negatif dari Jokowi. Ia bahkan pernah dipidana akibat buku tersebut, karena dinilai hoaks.
ADVERTISEMENT
Pada 30 Desember 2016 Bambang ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Saat itu Polri menyatakan bahwa isi buku yang ditulis Bambang hanya merupakan dugaan saja.
Pada 29 Mei 2017, dia divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Dia dihukum 3 tahun penjara. Dia sempat hendak banding, tetapi urung sehingga perkaranya inkrah.
Bambang Tri dinilai terbukti melanggar UU ITE juncto UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Klas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019 lalu.
Live Update