Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan publik untuk penundaan revisi UU KUHP hingga UU Pemasyarakatan. Tapi tidak untuk UU KPK yang sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/9), Jokowi menutup celah untuk membatalkan UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan Perppu.
"Enggak ada," kata Jokowi saat ditanya soal tuntutan mahasiswa yang meminta pembatalan UU KPK.
Jokowi meminta agar mereka yang tidak setuju dengan UU KPK, disampaikan ke DPR.
"Ya itu tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," beber Jokowi.
Usulan soal Perppu KPK ini mengemuka dari berbagai aktivis anti pemberantasan korupsi dan juga ahli hukum. Salah satunya adalah ahli hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai Jokowi bisa meniru SBY yang mengeluarkan Perppu ketika UU soal pemilihan kepala daerah disahkan.
ADVERTISEMENT