Presiden Jokowi Maju Terus Soal UU KPK: Tak Ada Perppu

23 September 2019 18:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan publik untuk penundaan revisi UU KUHP hingga UU Pemasyarakatan. Tapi tidak untuk UU KPK yang sudah disahkan.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/9), Jokowi menutup celah untuk membatalkan UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan Perppu.
"Enggak ada," kata Jokowi saat ditanya soal tuntutan mahasiswa yang meminta pembatalan UU KPK.
Jokowi meminta agar mereka yang tidak setuju dengan UU KPK, disampaikan ke DPR.
"Ya itu tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," beber Jokowi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kelima kiri) bersama pimpinan DPR dan fraksi beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Usulan soal Perppu KPK ini mengemuka dari berbagai aktivis anti pemberantasan korupsi dan juga ahli hukum. Salah satunya adalah ahli hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai Jokowi bisa meniru SBY yang mengeluarkan Perppu ketika UU soal pemilihan kepala daerah disahkan.
ADVERTISEMENT