Presiden Jokowi: Perlu Regulasi untuk Proteksi Media dari Medsos

Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2). Dalam pidatonya, ia menyoroti perlunya regulasi untuk melindungi media dari platform digital, termasuk media sosial.
Dia meminta agar para stakeholder di bidang pers menyiapkan draf regulasi yang bisa memproteksi keberadaan media.
"Oleh sebab itu, tadi malam saya sudah berbincang-bincang, dengan para pemred, saya minta segera disiapkan draf regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita," kata Presiden Jokowi di Kompleks Perkantoran Sekretariat Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2).
"Jangan sampai semuanya diambil oleh platform digital dari luar. Pajak juga enggak bayar, aturan main tidak ada. Padahal aturan untuk pers kita ini diatur sangat rigid," sambungnya.
Presiden Jokowi menilai regulasi itu juga bertujuan mempertahankan ekosistem media dan informasi yang sehat. Sehingga masyarakat mendapatkan konten berita baik, bukan hoaks.
"Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mendapatkan informasi yang sehat dan yang baik. Informasi yang baik memerlukan jurnalisme yang baik dan ekosistem yang baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menuturkan masalah regulasi platform digital tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, banyak negara lain yang mengalami permasalahan serupa.
"Ini perlu segera diatur dan semua negara mengalami hal yang sama mengenai ini. Regulasinya belum ada, aturannya belum ada. Barang-barang (platform digital asing) itu sudah masuk ke semua negara," pungkasnya.
Peringatan HPN tahun 2020 ini turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Puan Maharani. Sejumlah menteri juga tampak hadir, seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dan Menkominfo Johnny G Plate.
