Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Hal tersebut disampaikan Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang 'Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau yang kita kenal dengan Publisher Rights," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital, oleh sebab itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif lewat Perpres tersebut.
Perpres ini, kata Jokowi, tentang semangat jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media-media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital kita ingin memberikan kerangka hukum yang jelas," katanya.
ADVERTISEMENT
Bukan Mengurangi Kebebasan Pers
Perpres ini, lanjut Jokowi, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Publisher Right lahir dari keinginan inisiatif insan pers.
"Pemerintah tidak sedang mengatur konten insan pers. Peran pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," kata Jokowi.
Jokowi mengakui proses pengesahan perpres ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Namun akhirnya setelah mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang terlibat Perpres ini bisa disahkan di peringatan Hari Pers Nasional ini.
"Prosesnya memang sangat panjang dan banyak perbedaan pendapat dan sangat melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu," ucapnya.
"Setelah mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," ucap Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jokowi juga ingin mengingatkan tentang implementasi Perpres ini, menurutnya masih harus diantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama masa transisi implementasi Perpres tersebut. "Baik itu respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan," ucapnya.
Selain itu, soal perusahaan pers yang menurut Jokowi sedang menghadapi era platform digital saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Menurutnya pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers dalam negeri.
"Saya juga minta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek, memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," ucapnya.
Content Creator Jangan Khawatir
Bagi para content creator, Jokowi meminta tidak usah khawatir. Sebab selama ini kabarnya banyak content creator yang khawatir terhadap Perpres Publisher Rights.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan Perpres ini tidak berlaku bagi kreator konten, silakan dilanjutkan kerja sama yang sudah berjalan dengan platform digital silakan lanjutkan terus karena memang tidak ada masalah," kata Jokowi.
Terakhir Jokowi ingin menitipkan dua pesan. Pertama pers harus tetap jadi salah satu pilar penjaga demokrasi, pers harus menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Memberitakan fakta apa adanya, bukan yang mengada-ada dan bukan asumsi.
"Kedua saya sangat berharap perusahaan pers bisa memikirkan langkah konkret dan strategis terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak, mandiri di tengah gempuran persaingan global," ujar Jokowi.
Tentang Publisher Rights
Publisher Rights adalah rancangan aturan atau regulasi yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media massa akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti medsos, search engine, dan news aggregator.
ADVERTISEMENT
Jadi, saat aturan ini berlaku platform digital tak bisa lagi secara bebas mengambil berita dari media. Dengan regulasi tersebut, media dapat menuntut perusahaan internet yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil keuntungan.
Saat ini, beberapa negara sudah memiliki Undang-Undang Berita Online sendiri. Terbaru, Kanada telah bersepakat dengan Google untuk menerapkan aturan Publisher Rights yang disebut Bill C-18. Google bersedia menaati aturan Bill C-18 dan mau membayar media lokal yang konten beritanya terbit di platform-nya.
Selain Kanada, Eropa juga memiliki Undang-Undang Berita Online yang disebut Neighbouring Rights, sementara Australia News Media Bargaining Code.
Live Update