Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Garut
20 Januari 2019 2:12 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Garut. Dikutip dari keterangan pers yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. Penyerahan sertifikat berlangsung di Lapangan Bola Cibodas, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pemerintahan Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Sofyan Djalil pada tahun ini mampu mencapai target pembagian 60.900 sertifikat tanah untuk masyarakat Garut. "Hari ini telah diserahkan 6.000 sertifikat kepada bapak dan ibu, tahun ini tadi Pak Menteri sudah menyampaikan akan diserahkan lagi nanti 60.900 sertifikat di Kabupaten Garut," kata Jokowi Sabtu, (19/1)
Jokowi mengatakan jika kepemilikan sertifikat tanah sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Menurutnya, tanah yang tidak memiliki sertifikat sering memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.
Maka itu, pemerintah hendak menyelesaikan persoalan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak tahun 2017. Ia menegaskan, program tersebut memungkinkan masyarakat dapat menerima sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki dengan cepat.
ADVERTISEMENT
"Bapak dan ibu sekalian beruntung hari ini tanahnya sudah bersertifikat. Tapi saya juga memberikan target buat Pak Menteri, tahun yang lalu telah selesai 9 juta, tahun sebelumnya 5,1 juta, tahun ini kita targetkan 9 juta, tapi saya kira akan lebih dari itu," tutur Presiden.
Jokowi menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Garut, mencakup lahan di lima kecamatan di Kabupaten Garut, yakni Kecamatan Cibatu sebanyak 1.500, Cisurupan 1.500, Tarogong Kaler 700, Cibiuk Kaler 1.500 dan Cilawu 800.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Garut yang diperkirakan sebanyak 564.057 bidang akan bersertifikat pada tahun 2025 mendatang.