Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PANRB Jadi Menteri Hukum dan HAM Ad Interim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh. Foto: KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh. Foto: KemenPANRB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim.

Penunjukan ini untuk menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Penunjukan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.

“Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim,” bunyi surat tersebut seperti dikutip dari rilis Kementerian PANRB yang diterima kumparan, Jumat (15/12).

Penunjukan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Menteri Yasonna melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada tanggal 14 sampai dengan 20 Desember 2023.