news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dibebaskan dari Penjara

8 Maret 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025).  Foto: Kim Hong-Ji/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: Kim Hong-Ji/Reuters
ADVERTISEMENT
Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dibebaskan dari tahanan di Seoul pada Sabtu (8/3). Yoon dikeluarkan setelah jaksa memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan Yoon.
ADVERTISEMENT
Yoon ditangkap akibat dakwaan pemberontakan terkait perintah darurat militer yang dikeluarkannya pada Desember lalu. Selain sempat ditahan, Yoon dibebastugaskan dari jabatan presiden.
Pada Jumat (7/3), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan perintah penangkapan karena permasalahan waktu dakwaan dan mempertanyakan legalitas proses investigasi.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: Kim Hong-Ji/Reuters
Usai dibebaskan dari tahanan Yoon langsung merilis pernyataan resmi mengenai pembebasannya itu.
“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon seperti dikutip dari Reuters.
Tim pembela hukum Yoon menyebut, putusan membebaskan kliennya sebagai perjalanan memulihkan supremasi hukum di Korsel.
“Keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah dalam aspek prosedural dan substantif," jelas tim pengacara Yoon.
Setelah bebas dari tahanan, Yoon akan menunggu putusan dari persidangan terkait pemakzulan. Keputusan itu akan menentukan apakah dia akan digulingkan secara permanen atau kembali menjabat sebagai presiden.
ADVERTISEMENT