Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terancam Hukuman Mati usai Ditangkap

15 Januari 2025 10:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), di Gwacheon, Korea Selatan, 15 Januari 2025. Foto: KOREA POOL/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), di Gwacheon, Korea Selatan, 15 Januari 2025. Foto: KOREA POOL/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Presiden Korsel Yoon Suk-yeol ditangkap aparat keamanan pada Rabu (15/1). Hukuman berat menanti Yoon jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Yoon terkait penetapan darurat militer pada awal Desember 2024 lalu. Yoon adalah Presiden aktif pertama Korsel yang ditangkap aparat saat menjabat.
Yoon kini dijatuhi dakwaan pemberontakan. Bila terbukti bersalah Yoon terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lewat pernyataan yang sudah direkam sebelumnya, Yoon menyatakan mematuhi perintah untuk diselidiki demi mencegah pertumpahan darah, demikian dikutip dari AFP.
Yoon sendiri ditangkap di kediamannya di Seoul. Dirinya telah berulang kali berupaya menghindari penangkapan.
Saat ini Yoon sedang diperiksa di kantor komisi antikorupsi di Korsel. Nantinya Yoon akan ditahan selama 48 jam terlebih dulu untuk kebutuhan investigasi.
Tim penasihat hukum Yoon menyebut penahanan kliennya ilegal.