Presiden Prabowo Beri Amnesti 6 Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan amnesti atau pengampunan hukum terhadap 1.178 orang tahanan atau narapidana. Pemberian amnesti itu juga telah disetujui oleh DPR RI.
Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari amnesti tersebut juga sudah diterbitkan. Dari 1.178 orang narapidana yang menerima amnesti itu, sebanyak 6 orang di antaranya terkait dengan kasus makar.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya, 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto [Kristiyanto] dan yang kedua atas nama Yulius [Paonganan]," kata Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang," paparnya.
Adapun 6 tahanan dari kasus makar yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo, sebagai berikut:
Josephien Tanasale, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan;
Viktor Makamuke bin Paulus (Alm.), ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong, dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan;
Alex Bless, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 4 tahun.
Yance Kambuaya alias Yance, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 5 tahun;
Adolof Nauw, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan pidana 4 tahun; dan
Hilkia Isir, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang, dengan lama pidana 4 tahun.
Beragam Latar Belakang Penerima
Supratman menyebut mayoritas data penerima berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (IMIPAS). Para penerima berasal dari beragam latar belakang kasus, antara lain:
Pengguna narkotika
Kasus makar tanpa senjata sebanyak 6 orang
Orang dengan gangguan jiwa sebanyak 78 orang
Penderita paliatif 16 orang
Disabilitas intelektual 1 orang
Usia di atas 70 tahun sebanyak 55 orang
Kasus penghinaan kepada kepala negara melalui UU ITE sebanyak 3 orang
Nama-Nama Khusus: Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan
Selain kelompok tersebut, dua nama mencuat dalam daftar penerima amnesti, yakni Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto. Yulianus tersandung kasus UU ITE, sedangkan Hasto terdakwa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," ucap Supratman.
