Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Kris /Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan hari lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Kris /Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meneken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6), Prabowo menandatangani UU Polri pada 17 Juni 2026 lalu.

Adapun revisi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto," lanjutnya.

Adapun 8 Perubahan di UU Polri Baru mengatur batas usia pensiun hingga polisi aktif isi jabatan sipil.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) telah disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6).

“Perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta semakin kompleksnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock

Supratman pun membeberkan delapan substansi utama yang menjadi perubahan dalam UU Polri, sebagai berikut:

1. Penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan sumber daya manusia tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.

2. Penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Mengakomodir ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28A

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:

a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;

b. Penegakan hukum;

c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.

6. Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 30 ayat (2)

a. Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

b. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira paling tinggi 60 tahun.

c. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.

7. Penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. Penguatan Kompolnas disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola institusi kepolisian

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Supratman.