Presiden Uganda Setujui UU Anti-LGBT: Bisa Dihukum Mati

29 Mei 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Uganda Yoweri Museveni. Foto: Guillem Sartorio/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Uganda Yoweri Museveni. Foto: Guillem Sartorio/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menyetujui UU anti-LGBT dengan peningkatan hukuman bagi para pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
Penduduk di negara Afrika Timur dengan mayoritas populasi penganut agama Kristen ini memberikan dukungan luas atas pengesahan UU tersebut.
Dikutip dari CNN, persetujuan Museveni atas UU terbaru itu disampaikan oleh Ketua Parlemen Anita Annet Among pada Senin (29/5). Pihaknya merayakan momentum ini dengan mengatakan bahwa parlemen telah menjawab suara tangisan rakyat Uganda.
“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia Presiden atas tindakannya yang teguh demi kepentingan Uganda. Dengan penuh kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya di parlemen karena telah menahan semua tekanan dari para penindas dan para penganut teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara,” kata Among.
Pembahasan RUU tersebut di parlemen diwarnai dengan cercaan bersifat anti-LGBT — sementara Museveni sendiri menyebut kelompok itu sebagai ‘orang menyimpang’.
Ilustrasi tolak LGBT. Foto: Shutterstock
Dalam sebuah cuitan di Twitter, Among juga menyatakan dorongan kepada para pengemban tugas di bawah hukum untuk melaksanakan mandat yang diberikan dalam UU anti-homoseksualitas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Rakyat Uganda telah berbicara, dan sekarang adalah tugas Anda untuk menegakkan hukum secara adil, teguh, dan tegas,” tulis dia.
Sebenarnya UU anti-homoseksualitas sempat dibatalkan di pengadilan Uganda pada 2014. Pada versi yang diamandemen, tertulis bahwa setiap individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai gay tidak akan dikriminalisasi.
Namun, jika dia terlibat dalam tindakan berhubungan dengan sesama jenis, maka itu akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Para pelanggar yang mengulangi perbuatannya pun dapat dijatuhi hukuman mati. Selain itu, siapa pun yang dengan sengaja mempromosikan nilai-nilai homoseksualitas dan LGBT dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Organisasi yang terbukti bersalah karena mendorong aktivitas hubungan sesama jenis dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hukuman tersebut dapat diperberat apabila ada pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran seksual terhadap anak-anak dan kelompok rentan, dengan hukuman dinaikkan menjadi lima tahun penjara lebih lama.
Ilustrasi LGBT. Foto: amenic181/Shutterstock

Barat Mengecam

Pihak Barat seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional telah mengecam keberadaan RUU tersebut. Namun, RUU ini mendapat dukungan publik yang luas di Uganda, selaku negara dengan penduduk mayoritas beragama Kristen.
Di negara itu, kaum LGBT kerap menghadapi tindakan diskriminatif secara terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Mereka pun memandang hubungan sesama jenis sebagai sesuatu yang dibawa oleh Barat tetapi dilarang di Uganda.
Sejak lama, hubungan sesama jenis sudah dianggap ilegal di Uganda — seperti halnya di lebih dari 30 negara Afrika lainnya. Namun, UU terbaru ini melangkah lebih jauh dari negara-negara tetangganya, dengan tak hanya menyasar kaum gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
ADVERTISEMENT