Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Presidium Tamasya Al-Maidah: Penangkapan Asma Dewi Diskriminasi Hukum
14 September 2017 15:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Presidium Tamasya Al-Maidah menggelar konferensi pers menyikapi kasus ujaran kebencian yang menyeret Asma Dewi. Presidium membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut Asma Dewi merupakan koordinator, ketua, ataupun bendahara Tamasya Al-Maidah dan dalam kaitannya dengan kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
"Tamasya Al- Maidah 51, koordinator dan ketuanya adalah Ustaz Ansufri ldrus Sambo, Sekretaris nya Ustaz Hasri Harahap dan Ketua Penasihat adalah Pak Amien Rais, tidak ada jabatan lainnya. Semua orang yang membantu menjadi anggota saja, baik anggota panitia ataupun anggota Dewan Penasihat," kata salah satu tokoh Presidium Tamasya Al-Maidah Daud di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Presidium menganggap bahwa keanggotaan Presidium bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali Asma Dewi. Dia bergabung sebagai anggota dalam serangkaian aksi-aksi bela Islam dan berdemo mengawal pilkada DKI beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa Bu Asma Dewi adalah koordinator atau ketua atau juga bendahara Tamasya Al-Maidah," sambung Daud.
ADVERTISEMENT
Presidum juga menganggap kasus yang mendera Asma Dewi adalah sebuah diskriminasi hukum. Maka dari itu Presidium dalam hal ini menolak penangkapan Asma Dewi dengan tuduhan ujaran kebencian.
"Beliau di medsos hanyalah memposting ungkapan protes dan kritik terhadap berbagai bentuk kezaliman yang terjadi di negeri ini, bahkan kami justru melihat banyak ujaran kebencian yang jauh lebih dahsyat yang dilakukan orang lain, seperti Viktor Laiskodat, kepada Islam dan umat lslam malah dibiarkan saja dan tidak ditangkap oleh polisi."
"Disini kami anggap penangkapan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum dan kriminalisasi oleh Rezim Jokowi kepada umat Islam khususnya para aktivis 212 sperti yang dilakukan kepada para ulama dan aktivis sebelumnya," ujar Daud.