Pria 23 Tahun Ditangkap Terkait Kekerasan Seksual Anak di Palmerah

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan dan penahanan terhadap MI dilakukan pada Kamis (17/9). Kini, perkara tersebut ditangani penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan bersama-sama melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, MI dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi menyatakan penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban.
Adapun kasus ini sebelumnya ramai di media sosial. Dalam unggahan yang beredar seorang ibu korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengeluhkan penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Dalam laporan yang juga turut diunggah peristiwa tersebut terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.
Ibu korban melaporkan tindakan cabul itu dengan Pasal Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b UU 1/2023 Dan Atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.
Keluhan tersebut disampaikan ibu korban melalui unggahan di media sosial yang kemudian viral.
Ia mengaku khawatir karena anaknya yang tengah menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta berencana pulang, sementara terduga pelaku masih bebas.
