Pria 54 Tahun di Sampang Perkosa Remaja Tetangganya, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sampang, Madura, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Aksinya itu kepergok oleh kakek korban di belakang rumahnya di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan aksi jahat itu bermula saat kakek korban berisinial S (70) pergi ke belakang rumahnya pada Senin (28/9).
Ia kemudian dikejutkan oleh aksi tak senonoh pelaku pria berinisial AH (54) yang melakukan pemerkosaan kepada cucunya.
"Melihat kejadian tersebut, kakek korban berteriak 'maling-maling' untuk meminta bantuan kepada warga sekitar. (Pelaku) tetangga," kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung mengambil pakaiannya dan kabur ke timur bersembunyi di sebuah sungai.
"Warga pada saat itu juga mencari terduga pelaku akan tetapi warga tidak berhasil menemukan terduga tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, polisi mendapat informasi dari warga, pelaku sedang berada di dalam rumahnya pada Kamis (1/10).
"Kanit Reskrim beserta anggota Polsek yang dipimpin oleh Bapak Kapolsek langsung menuju ke rumah terduga tersebut dan langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga dan langsung mengamankan terhadap terduga beserta barang bukti milik korban dan terduga tersebut," ucap dia.
Pelaku kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita yakni 1 potong lembar pakaian milik korban warna merah tua, warna krem dan 1 potong lembar sarung milik tersangka warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo. Undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 415 ayat 1 huruf b tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
