Pria AS Dipenjara 130 Hari karena Mengganggu Bison

24 Agustus 2018 18:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bison Amerika (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bison Amerika (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Oregon, Amerika Serikat divonis penjara 130 hari karena mengganggu bison di Taman Nasional Yellowstone. Lelaki paruh baya ini dianggap menganggu ketentraman publik dan berusaha melawan aparat saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Diberitakan ABC, Kamis (23/8), dalam sebuah video terlihat pria bernama Raymond Reinke itu berusaha menganggu bison yang melintas di jalan. Bison pun membalas dengan berusaha menanduk Reinke, meski ia berhasil lolos.
Reinke diketahui membawa sejumlah minuman beralkohol dalam kendaraannya ketika peristiwa itu. Pria 55 tahun ini menolak mengakui segala kesalahannya. Dia juga dilaporkan menghadapi tuduhan yang sama di berbagai taman nasional lainnya.
Untuk aksi menganggunya ini, ia terkena pasal berlapis. Ia akan dipenjara selama 10 hari, ditambah 120 hari karena menolak ditangkap aparat dan menganggu ketentraman alam, ditambah denda sebanyak 70 dolar AS, sekitar Rp 1 juta.
Selain itu, Reinke akan menjalani masa percobaan selama lima tahun. Selama masa itu, ia dilarang memasuki Taman Nasional Yellowstone, Glacier, dan Grand Teton. Ia juga tidak diperbolehkan membeli minuman beralkohol dan pergi ke bar, juga mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu alkohol.
ADVERTISEMENT
Insiden ini terekam di video dan telah viral di pemberitaan nasional AS. Hakim mengaku tidak yakin Reinke bisa taubat karena pria itu adalah penjahat kambuhan yang punya catatan kriminal sejak 1981.