Pria Asal Cihampelas Ditangkap Saat Judi Togel di Sekitar Terminal Kalideres

Warga Kampung Pucung, Cihampelas, Bandung, Jawa Barat berinisial ED (38) harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan sedang bermain judi togel. Ia ditangkap oleh tim pemburu preman Polres Jakarta Barat di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, mengatakan penangkapan itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh tim pemburu preman di sekitar terminal pada Senin (5/10). Saat itu, anggota melihat adanya kegiatan perjudian.
Polisi yang curiga dengan tempat itu langsung mendatangi lokasi. Satu orang ditangkap karena terbukti berjudi.
"Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi chat di WhatsApp," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya ED yang bekerja sebagai buruh lepas itu dipersangkakan Pasal 303 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perjudian dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
