Pria Asal Lombok Tengah Menikah dengan Maskawin Segelas Air Putih
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Dusun Pidade, Alpian, mengatakan pernikahan dilakukan secara adat karena mempelai perempuan belum mengantongi akta perceraian.
"Tapi surat rekomendasi pernyataan cerai sudah ditandatangani Kepala Dusun Montong Ancak," ujar Alpian kepada wartawan, Jumat (6/11).
Ia menegaskan, secara adat dan agama, pernikahan Sopian dan Sumiati dinyatakan sah. Meski begitu, pihaknya akan mengurus surat pernikahan setelah mendapatkan akta perceraian dari pengurus desa asal Sumiati, Dusun Montong Ancak, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur
Alpian menambahkan, Sumiati telah bercerai dengan suaminya satu tahun lalu. Ia bersama mantan suami telah dikaruniai satu anak.
"Sopian itu bekerja mulai buruh bangunan sampai buruh ikan asin. Nah, waktu ngantar ikan ke Lombok Timur, di sanalah mereka berkenalan," tuturnya.
Alpian menambahkan, maskawin segelas air putih itu diminta pihak mempelai wanita. Sebab, kondisi Sopian yang dalam keterbatasan.
ADVERTISEMENT
Walaupun hanya dengan maskawin segelas air putih, Alpian berharap pernikahan keduanya langgeng.
Kepada kumparan, Sopian mengatakan ia kerap membawakan ikan asin saat berkunjung ke calon mertuanya. Hal itu ia berikan sebagai ungkapan tanda cinta.
"Sesekali saya kasih orang tua Sumiati ikan asin kalau hasil tangkapan lagi banyak," ujar Sopian.
Setelah menikah, ia berencana mengajak Sumiati untuk meneruskan usaha ikan asin yang sudah lama ia geluti.
"Insyaallah semoga usaha saya lancar. Saya akan ajak istri usaha ikan asin," pungkasnya.