Pria Asal Madura Ditangkap Usai Cabuli Turis-Bobol Vila di Bali

Polres Badung menangkap seorang petani asal Sampang, Madura, Jawa Timur yang berinisial T (44) karena mencabuli dan merampas ponsel milik turis Polandia, serta membobol sebuah vila yang ditinggali warga negara (WN) Australia di Kuta Utara, Bali.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (3/10) dini hari di kawasan Jalan Subak Dawas yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat itu, korban berinisial NDJ (27) yang merupakan WN Polandia baru pulang dari tempat hiburan malam di Kuta Utara pada pukul 02.00 WITA.
“Ada seorang pengendara sepeda motor yang mengaku ojek datang mendekati korban. Korban menerima tawaran ojek tersebut dan langsung naik ke sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, dalam keterangan yang diterima Jumat (23/10).
Namun, dalam perjalanan, pengendara tersebut tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di sekitar lokasi yang terdapat semak-semak. Korban yang merasa kebingungan kemudian turun dari sepeda motor.
“Dari arah belakang, pelaku mendorong tubuh korban sehingga korban jatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Pelaku menindih tubuh korban dan mencoba mengambil paksa ponsel korban yang ada di dalam saku celananya,” ungkap Yuni.
Yuni mengatakan, setelah menerima laporan dari NDJ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP yang berada di Jalan Subak Dawas dan memeriksa rekaman CCTV di kawasan tersebut.
Dari situlah, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Pelaku berinisial T ditangkap pada Sabtu (10/10) dan mengakui perbuatannya dalam peristiwa tersebut.
Dalam kasus NDJ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam, serta satu unit iPhone 17 Pro berwarna Blue Mate.
Bobol Vila WN Australia
Yuni mengungkap, dalam pengembangan kasus, ternyata T juga terlibat dalam pembobolan vila yang ditinggali WN Australia berinisial MARCS (39) pada Selasa (31/3). Vila tersebut terletak di Jalan Pura Dalam, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban meninggalkan vila sekitar pukul 16.00 WITA untuk pergi pijat. Sebelum berangkat, korban telah memastikan seluruh pintu vila, baik bagian luar maupun dalam, dalam keadaan terkunci.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WITA, korban kembali ke tempat penginapannya. Namun, ia mendapati pintu depan vila sudah dalam kondisi rusak.
“Korban masuk ke dalam vila untuk memeriksa barang-barangnya. Dia kemudian mendapati beberapa barang telah hilang,” ujarnya.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di vila tersebut. Dari rekaman itu, terlihat seseorang yang tidak dikenalnya memasuki area vila sekitar pukul 16.40 WITA.
Orang tersebut juga terekam mencongkel pintu kamar korban sebelum diduga mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam vila.
“Terduga pelaku T memang benar juga telah melakukan tindak pidana pencurian di vila yang terletak di Tibubeneng,” kata Yuni.
Polisi juga menelusuri keberadaan barang hasil pencurian. Salah satu barang yang berhasil dilacak adalah iPhone 17 milik korban, yang menurut keterangan terduga pelaku telah dijual kepada seorang penadah berinisial KNT (42) seharga Rp150 ribu.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap T. Atas tindakannya, T dapat dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
