news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria Asal Pandeglang Babak Belur Dihajar Massa usai Ketahuan Mencuri Dump Truk

9 Mei 2024 11:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial SM (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang mencuri mobil dump truk di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial SM (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang mencuri mobil dump truk di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial SM (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, babak belur dihajar massa usai kedapatan mencuri mobil dump truk di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (8/5/).
ADVERTISEMENT
Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan setelah polisi tiba di lokasi. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Cipocok Jaya sebelum massa lebih beringas," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri, Rabu (8/5).
Pelaku nekat mencuri dump truk saat sopir bernama Juhedi (20) tengah membeli minum di sebuah warung. Dump truk saat itu masih dalam keadaan menyala.
"Saat membeli minum, mobil korban diparkir di pinggir jalan dalam kondisi mesin nyala, terus pelaku ini langsung masuk ke mobil dan tancap gas membawa kabur mobil korban," ungkap Iwan.
Seorang pria berinisial SM (24) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang mencuri mobil dump truk di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (8/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Mengetahui kendaraannya dibawa kabur, korban berteriak meminta bantuan.
"Korban dan rekannya bernama Rosid mengejar pelaku, dan berhasil menghentikan laju mobil yang dicuri pelaku dengan cara mengadangnya dengan mobil milik Rosid," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Mungkin geram dengan ulah pelaku, korban pun memaksa pelaku turun dari mobil, dan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu pun sempat mencoba menghakimi pelaku, namun bisa dihentikan oleh anggota Polsek Cipocok yang segera tiba di lokasi," sambung Iwan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cipocok. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.