Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judol dari Rumah Kontrakan di Pesisir Selatan
24 September 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Fajri Anugrah (23) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Fajri mengelola situs judi online dari rumah kontrakannya di daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
ADVERTISEMENT
"FJ mengelola situs dari sebuah rumah kontrakan yang memang disewa olehnya di daerah Surantih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (24/9).
Ade mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap kasus judi online. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan adanya pengungkapan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pengelola situs judi online lainnya," kata dia.
"Komitmen Polda Metro Jaya sejalan dengan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri sesuai regulasi yang berlaku untuk secara konsisten memberantas perjudian online di Indonesia," sambungnya.
Fajri diketahui sudah mengelola situs judi online selama tiga bulan. Adapun keuntungan yang diperoleh Fajri tiap bulannya mencapai angka Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.
Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).