Pria Asal Sumsel Bunuh Selingkuhan Mantan Istri

15 Juli 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria asal Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi lantaran menghabisi nyawa seseorang yang ia duga selingkuhan mantan istrinya. Korban berinsial ERL dibunuh di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (13/7).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku dengan mantan istrinya itu sudah berpisah sejak 2 tahun yang lalu. Rupanya, pelaku masih menaruh dendam kepada pria yang ia duga menjadi penyebab rumah tangganya dengan mantan istri runyam.
“Kejadian berawal ketika pelaku hendak menemui mantan istrinya, tapi mantan istrinya itu ternyata ada di Ibu Kota sedang bekerja. Pelaku berpikir kalau mantan istrinya itu pasti jalin hubungan dengan pria yang dulu pernah jadi selingkuhan istrinya,” ucap Mirzal dalam keterangannya, Senin (15/7).
Pelaku lalu mendatangi Jakarta untuk bertemu mantan istrinya itu. Mirzal mengatakan, kuat dugaan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Hal itu terbukti, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat menemui mantan istrinya itu serta meminta nomor ponsel milik korban.
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Pelaku juga sempat menganiaya mantan istrinya lantaran tak mau diajak rujuk. Hingga akhirnya pelaku merencanakan aksi pembunuhan terhadap ERL.
ADVERTISEMENT
“Mantan istrinya rencananya diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan cuma ditolak. Lalu pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu,” terangnya.
Mirzal mengatakan, sebelum bertemu dengan korban, pelaku membawa sebilah pisau yang ia sembunyikan. Pisau tersebut dibeli pelaku di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Pelaku menusuk korban berkali-kali di bagian leher hingga tewas. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong,” kata dia.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/7) di Ciawi, Bogor Jawa Barat. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.