Pria Asal Sumsel Ditangkap di Jakbar karena Mengedarkan 67 Paket Sabu

7 Oktober 2022 8:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (31) di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat, Rabu (5/10). Dia ditangkap karena mengedarkan sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait bahwa di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram," kata Zain. Kamis, (6/10).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim di-backup personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota dengan terlebih dahulu melakukan Observasi dan penyelidikan. Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.
"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.