Pria Bandung Digugat 'Dipecat' Sebagai Ayah karena Perkosa Anak, Ini Kasusnya

29 Oktober 2024 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria di Bandung berinisial RH digugat statusnya sebagai Ayah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pihak Kejari meminta status RH sebagai Ayah 'dipecat' karena perbuatannya memperkosa anak kandungnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan RH sudah dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya tersebut.
Mengacu kepada putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 26 April 2022. Putusan itu menyatakan bahwa RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandungnya.
“Melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Tumpal kepada wartawan, Selasa (29/10).
Tumpal pun menjelaskan, dalam putusan itu, RH disebut melakukan perbuatan kejinya sebanyak tiga kali. RH divonis hukuman selama 14 tahun penjara.
"Jadi tindakan persetubuhan ya, jadi dalam putusannya itu yang bersangkutan telah melakukan sebanyak tiga kali, tindakan persetubuhan pada anak kandungnya," kata dia.
“Dengan mendasarkan pada hal tersebut, dan dipandang kemudian yang bersangkutan telah berkelakuan buruk, kemudian kami Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangannya juga, kami ajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tumpal menyebutkan, gugatan ini antara lain meminta Majelis Hakim mencabut fungsi ayah RH dalam memelihara, mendidik, dan mengasuh putri kandungnya.
Namun, RH juga tetap dituntut untuk tetap memberi nafkah kepada anak perempuannya hingga dewasa. Kejari Bandung juga meminta Majelis Hakim agar hak asuh anak ditetapkan bagi istri RH.
Gugatan ini telah resmi dilayangkan Kejari pada Senin (28/10) ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Menurut Tumpal, sidang untuk gugatan ini pun telah terjadwal.
“Dan ini juga telah ada jadwal sidangnya juga ya, jadi tanggal 12 November kalau tidak salah, nanti akan ada sidang pertama, jadi sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Agama,” ucap dia.