Pria Bandung Ini Kerap Pakai Seragam TNI & Bawa Beceng, Modus Rampok Korban

22 Desember 2023 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus anggota TNI gadungan di Polsek Andir, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus anggota TNI gadungan di Polsek Andir, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Yosef Sunandar (37) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Andir lantaran merampas motor milik seorang korban bernama Deni Suntana (21). Pelaku beraksi dengan modus menjadi anggota TNI gadungan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 November lalu. Korban yang sedang melintasi Jalan Garuda tiba-tiba dihentikan oleh Yosep dan rekannya berinisial D (DPO).
Yosef langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan menodongkan sepucuk senjata api palsu. Ketika korban panik, Yosef langsung merangkul korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh D.
"Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang telah melakukan tindak pidana," kata dia di Polsek Andir pada Jumat (22/12).
Pers rilis kasus anggota TNI gadungan di Polsek Andir, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tak hanya merampas motor, Yosef juga memintai uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban. Korban yang panik lalu menuruti permintaan pelaku. Usai mendapat motor hingga ponsel, pelaku melarikan diri sedangkan korban diturunkan di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'Nanti datang saja ke Polda'," ucap dia.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.
Pers rilis kasus anggota TNI gadungan di Polsek Andir, Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," papar dia.
Akibat perbuatannya, Yosef disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.