Pria Beristri di Bandung Diciduk karena Sodomi 2 Anak Usia 14 Tahun

10 April 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengintrogasi pelaku sodomi di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengintrogasi pelaku sodomi di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial HC (42) lantaran melakukan aksi sodomi kepada dua orang anak yang masih berusia 14 tahun. Aksi sodomi itu dilakukan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Rabu (22/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan aksi sodomi itu bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban dan menjalin komunikasi yang intens. Korban pun akhirnya menganggap sosok pelaku sebagai ayah.
"Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 (sebelas) bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," kata dia melalui keterangannya pada Senin (10/4).
Kemudian, suatu hari, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan berkata 'Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa'. Mendengar permintaan itu, korban pun sempat menolak tapi pelaku mengancam korban hingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.
Pers rilis kasus sodomi di Mapolresta Bandung pada Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Karena takut atas ancaman, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk kemudian pelaku melakukan sodomi," lanjut dia.
Dari hasil permintaan keterangan pada pelaku, kata Kusworo, aksi pencabulan itu sudah dilakukan kepada korban sebanyak lebih dari 4 kali. Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan tiga orang anak.
"Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan," ujar Kusworo.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT