Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Hartono Soekwanto alias HS (53 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai ia mengintimidasi perempuan dengan pistol di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Intimidasi itu ia lakukan karena sakit hati.
ADVERTISEMENT
Korban yang diintimidasi Hartono bernama Cici (29), mereka sempat menjalin asmara. Tapi, saat Cici ingin menghentikan hubungan asmara itu, Hartono tidak terima.
"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status (HTS)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3).
Intimidasi Hartono kepada Cici itu terjadi pada Minggu (2/3). Saat itu, Hartono dan Cici sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Hartono tak sengaja melihat mobil Cici, ia lalu mengejar dan mengadangnya.
"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usai memberhentikan mobil korban, Hartono kemudian turun dari kendaraannya. Dia berusaha menemui Cici untuk membahas perkara asmara mereka.
"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, pelaku berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.
Ulah meresahkan itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh korban lainnya yang bersama Cici dalam mobil, yakni perempuan berinisial IZ (22). Pengaduan dilakukan IZ sehari setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, mengamankan dan memeriksa Hartono, hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Usai melekatnya status hukum itu, Hartono kini ditahan di Polres Cimahi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam pidana 10 tahun penjara.
"Kita sangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Tri.
ADVERTISEMENT