Pria di Asahan Tega Tipu Saudaranya Rp 100 Juta, Modus Janjikan Lulus PPPK

21 Januari 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumut, bernama M Hudian Amril (45 tahun) ditangkap polisi pada Sabtu (18/1) lalu. Penyebabnya, ia tega menipu saudaranya sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
“Modusnya menjanjikan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Dinas Sosial Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi pada Selasa (21/1).
Afdhal bilang, aksi penipuan ini bermula pada Jumat (18/10/2024) lalu. Saat itu korban berinisial NSL mendaftar untuk penerimaan PPPK Asahan.
Lalu, orang tuanya NSL, yakni ARL bertemu dengan pelaku. Ia menceritakan bahwa anaknya mengikuti seleksi ujian PPPK.
Saat itu, pelaku dengan bujuk rayu mengaku dapat membantu meloloskan korban. Namun, dengan catatan, korban harus membayar Rp 100 juta.
“Dia mengatakan bila tak lulus uang akan dikembalikan,” kata Afdhal.
Lalu, pada Selasa (5/11/2024), korban dan pelaku sepakat dengan perjanjian tersebut. Uang Rp 100 juta pun diserahkan dengan bukti pembayaran berupa kuitansi berstempel materai.
ADVERTISEMENT
“Pada saat ujian, 8 Desember (2024) lalu, pelaku ini juga ikut menemani korban ujian ke Kabupaten Deli Serdang,” kata dia.
Namun, pada Selasa (31/12/2024), korban dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK di Dinsos Asahan. Korban lalu meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak dipenuhi pelaku.

Tipu Saudara Sendiri

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar menyebut pelaku dan ayah korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Kalau track record-nya, sih, baru kali ini. Mungkin waktu itu pinter-pinternya waktu di warung itu yang pertemuan itu,” kata Ghulam.
“Dia ini masyarakat sipil biasa, tak punya jabatan. Masih ada hubungan keluarga antara pelaku dengan ayah korban,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang. Namun, belum dirinci lebih lanjut utang yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Bayar utang. Belum kita panggil aliran duitnya ke mana,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Hudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.