Pria di Bali Aniaya Pacarnya: Bokong Ditusuk Pecahan Kaca
·waktu baca 1 menit

Fajar Jaya (20 tahun) ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (9/11) malam. Fajar hendak kabur ke Jawa usai menusuk bokong pacarnya berinisial PN, perempuan berusia 34 tahun dengan pecahan kaca.
"Korban mengaku memang sudah sering dipukul oleh pacarnya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (10/11).
Insiden ini bermula saat pelaku menginap di indekos korban di Jalan Pulau Seribu, Kota Denpasar. Pelaku lalu mengajak korban berangkat kerja bersama sekitar pukul 07.00 WITA.
Pelaku emosi dan marah-marah saat korban menolak. Pelaku kemudian menangkap korban yang hendak kabur dari kamar indekos. Pelaku dan korban bergulat hingga menyebabkan kaca tembok pecah.
Pelaku lalu menusuk bokong korban sebanyak tiga kali hingga berdarah. Pelaku kabur, sementara korban berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
