Pria di Bali Bantai Babi-Anjing Milik Warga, Dagingnya Dimakan buat Sekeluarga

7 Desember 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti HM yang membantai babi dan anjing milik warga. Foto: Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti HM yang membantai babi dan anjing milik warga. Foto: Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial HM (40). HM mengaku membantai seekor babi untuk dikonsumsi bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, HM juga mengaku membantai tujuh ekor anjing karena kesal digonggong. Polisi masih mendalami lebih lanjut apakah daging anjing itu juga dikonsumsi.
"Pengakuan tersangka mencuri babi untuk dikonsumsi bersama keluarga," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis (7/12).
Kasus ini terungkap atas laporan warga berinisial WA (37) kepada polisi, Sabtu (20/5).
WA menemukan satu ekor babi miliknya mati di kebun belakang rumahnya yang terletak Jalan Segara Madu, Gang Ratna, Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5), sekitar pukul 21.20 WITA.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HM pada Rabu (6/12) di rumahnya, yang masih berada di Desa Kelan. HM mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
ADVERTISEMENT
HM mengaku membantai dengan cara memukul kepala babi yang diikat pada sebuah patok dengan pipa besi sebanyak tiga kali. Dia lalu menusuk leher, perut dan badan babi sebanyak tiga kali dengan pisau.
HM lalu melepaskan ikatan babi yang telah mati dan mencoba menarik ke luar kebun, membawa pulang ke rumah. HM memutuskan meninggalkan babi dan mengambil sebagian daging babi karena tak sanggup menarik babi.
HM lalu meninggalkan lokasi. Sedangkan, WA kaget saat menemukan babinya mati. WA mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
Sementara itu, Yogie mengatakan, kasus pembantaian anjing di daerah Desa Kelan sempat viral pada Mei 2023 lalu. Pelakunya diduga adalah HM.
"Tersangka mencuri anjing dengan cara memukul kepalanya menggunakan pentungan besi, sehingga anjing dalam keadaan mati," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, HM Pasal 363 ayat 2 ke-1a KUHP dan Pasal 302 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.