Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Astuti (38) ditemukan tewas di pantai Double Six Legian Kuta, Bali . Astuti dibunuh oleh temannya, Marianus Garu alias Bryan (28).
ADVERTISEMENT
Jasad korban ditemukan pada Sabtu (24/6) oleh masyarakat sekitar. Astuti ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan berdasarkan informasi soal korban yang sempat cekcok dengan seorang pria menjadi bekal polisi menangkap Bryan.
"Berdasarkan petunjuk tersebut tim kemudian mencari keberadaan Bryan dan dapat diamankan pada pukul 13.00 WITA di Kios Toko kurang lebih 200 meter dari TKP," kata Bambang saat jumpa pers, Minggu (25/6).
Bambang menyebut, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan golok yang ditebaskan ke bagian kepala, leher bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka dibagian kedua tangan.
"Tersangka sempat mengajak korban berobat untuk mengobati luka bacokan namun korban sudah tidak tertolong dan meninggal di tempat," ujarnya.
Motif Pembunuhan
Bambang mengatakan, pembunuhan ini dilakukan Bryan karena marah dan tak terima diejek. Korban saat itu menyebutnya sebagai seorang gay dan bencong.
ADVERTISEMENT
"Tersangka marah dan tidak terima diejek oleh korban dengan kalimat 'kamu gay, lubang pantat su besar, kelamin mu potong jadi bencong'," ungkap Bambang.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membunuh korban dalam kondisi mabuk.
"Tersangka pada saat melakukan pembunuhan dalam keadaan mabuk setelah minum bir," jelasnya.
Pelaku Suka dengan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bryan mengaku menyukai korban. Namun, perasaan itu belum pernah diungkapkan.
"Tersangka mengenal korban baru sekitar seminggu dan hanya teman biasa. Tersangka mempunyai rasa suka dengan korban namun belum pernah mengungkapkan perasaan," kata dia.
"Tersangka tinggal hanya di tempat yang sama dengan korban namun beda kamar kos," tandasnya.
Atas perbuatannya, Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT