Pria di Bali Dikejar dan Dianiaya Pemabuk Pakai Pedang saat Jemput Istri
ยทwaktu baca 2 menit

Nahas menimpa seorang pria di Bali bernama Oktavianus (26). Ia dianiaya dan dikejar dengan sebilah pedang oleh pemabuk bernama Orfan Deven Nitti (23) saat menjemput istrinya, A (26) yang kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah indekos.
Oktavianus yang mengalami lebam pada bagian wajah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Orfan telah ditangkap polisi. Ia kini berada di Rutan Polresta untuk mempertanggung jawabkan kenakalannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, kasus ini bermula saat Oktavianus menjemput A ke sebuah indekos di Jalan Nusa Indah Utara, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 16.00 WITA.
Oktavianus menunggu A dengan duduk di atas motornya yang terparkir di halaman indekos tetangga majikan A, Dansen Rudianto Babis.
Di halaman indekos tersebut, Dansen Rudianto Babis ternyata sedang minum alkohol dengan Orfan. Orfan adalah sepupu dari Dansen Rudianto Babis. Orfan sedang bertamu ke indekos Dansen.
Tak lama berselang, Orfan menghampiri Oktavianus. Orfan bertanya tujuan kedatangan Oktavianus dan alasan parkir di depan halaman indekos Dansen. Oktavianus menjawab dengan singkat, yakni untuk menjemput A.
"Korban Oktavianus lalu balik bertanya, 'mengapa', dan jawaban korban membuat terlapor Orfan emosi dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya," kata Sukadi.
Oktavianus dan Orfan akhirnya cekcok. Dansen berusaha melerai pertengkaran mereka. Orfan lalu mengambil sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter yang disembunyikannya di tembok indekos Dansen.
"Terlapor Orfan mengambil pedang yang sudah dibawanya ke indekos saksi Dansen dengan diselipkan di jaket yang digunakannya yang kemudian disembunyikan di dekat tembok halaman," kata Sukadi.
Orfan berusaha menyerang Oktavianus. Oktavianus lari ketakutan dan meninggalkan A. Orfan ternyata mengejar Oktavianus sehingga menyebabkan keributan di pinggir jalan.
Oktavianus lalu mengadu ke kantor polisi dibantu warga. Sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mengamankan Orfan.
Atas perbuatannya, Orfan kini terjerat kasus penganiayaan dan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
