Pria di Bali Ditusuk saat Jajan di Warung: Pelaku Ditangkap, Beraksi usai Nyabu

17 Februari 2025 17:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bastomi Prasetyawan (33) menusuk I Kadek Prawata (31) saat jajan di warung saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bastomi Prasetyawan (33) menusuk I Kadek Prawata (31) saat jajan di warung saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku penusukan pria bernama I Kadek Prawata (31) saat jajan di sebuah warung di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar, Bali, Kamis (13/2) pukul 02.30 WITA lalu. Pelaku bernama Bastomi Prasetyawan, laki-laki berusia 33 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhammad Iqbal Simatupang dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Kasus ini bermula saat Bastomi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di suatu tempat. Bastomi lalu keliling Kota Denpasar dengan sepeda motor milik bosnya.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan sabu digunakan sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan (tes urine) ternyata hasilnya pengguna (pecandu) sabu," katanya.
Motor Bastomi ternyata serempetan dengan seorang pengendara yang tidak diketahui identitasnya saat melintas di Jalan Nangka Utara. Bastomi emosi lalu mengejar dan memukuli pengendara itu sampai ke warung.
Bastomi tak puas memukuli pengendara itu kemudian mengeluarkan pisau dari jaketnya. Dia menusuk tangan, dada dan punggung I Kadek Parwata yang sedang jajan di warung.
ADVERTISEMENT
Bastomi mengira I Kadek Parwata adalah teman dari pengendara motor tersebut.
"Pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya di TKP yang pelaku cari," sambungnya.
Barang bukti penusukan oleh Bastomi Prasetyawan terhadap Kadek Prawata (31) saat jajan di warung saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Bastomi dan pengendara motor itu kabur, sedangkan I Kadek Parwata dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Nyawa I Kadek Parwata tak tertolong dan dinyatakan tewas oleh pihak rumah sakit.
"Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan akibat luka terbuka di punggung sebelah kiri menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang hingga mengenai paru-paru bagian bawah," katanya.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang las itu membuang motornya di sebuah pasar di Kota Denpasar lalu kabur dari Bali menuju kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Bastomi berencana melanjutkan pelarian ke Kota Tarakan, Kalimanan, lantaran mengetahui kasus penusukan I Kadek Parwata viral di media sosial. Dia khawatir ditangkap polisi.
Bastomi Prasetyawan (33) menusuk I Kadek Prawata (31) saat jajan di warung saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi berhasil mengendus keberadaan Bastomi dan menangkapnya. Polisi menembak betis kiri dan kanan Bastomi yang berusaha melarikan diri.
Atas perbuatannya, Bastomi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun.