Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pria di Bali Iseng Masuk Kamar Hotel lalu Curi 7 Ribu Dolar Uang WN Australia
8 April 2024 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penemuan kunci kamar hotel oleh Mohammad Fahmy (34) di depan Hard Rock Hotel Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (3/4) pukul 21.00 WITA lalu menjadi petaka bagi dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap polisi lantaran mencuri uang senilai 7 ribu dolar Australia atau setara Rp 73.239.880 milik turis yang menginap di kamar hotel itu. Turis itu WN Australia bernama Hitesh Kheta (49).
Yang bikin kepala geleng-geleng, Fahmy ketagihan mencuri di kamar hotel itu.
"Pelaku mengambil kartu kunci akses hotel yang ditemukan di jalan depan hotel, kemudian iseng-iseng mencoba (kunci) untuk masuk ke salah satu kamar dan ternyata kamar terbuka. Pelaku lalu mengambil uang di dompet terletak di dalam kamar hotel," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, Senin (8/4).
Wahyu menuturkan, Fahmy menukarkan seluruh uang curian ke money changer saat berhasil beraksi. Dia mengantongi sekitar Rp 73 juta dan langsung foya-foya ke pusat perbelanjaan yang tak jauh dari hotel.
ADVERTISEMENT
Dia membeli baju, celana, tas dan jam. Fahmy menghabiskan uang sekitar Rp 4,5 juta.
Fahmy memutuskan kembali ke dalam kamar hotel setelah puas berbelanja. Fahmy mengobrak-abrik barang lain milik Hitesh. Fahmy mencari barang berharga yang bisa dicuri.
Rencana lanjutan Fahmy ternyata gagal. Hitesh bersama anaknya kembali ke kamar hotel saat Fahmy masih sibuk mencari barang berharga. Fahmy panik lalu bersembunyi di kamar mandi.
Di sisi lain, Hitesh kaget menemukan kamar hotel berantakan. Dia mengadu kepada karyawan. Karyawan hotel memeriksa rekaman CCTV dan menemukan sosok orang tak dikenal masuk ke dalam kamar Hitesh.
Sosok itu terpantau belum keluar dari kamar. Karyawan lalu melakukan pencarian di sekitar kamar hotel. Karyawan menemukan Fahmy bersembunyi di kamar mandi dan melaporkan Fahmy ke polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Fahmy dan mengamankan sebuah tas gendong pada punggungnya. Tas itu berisi uang Rp 43 juta, baju, celana dan jam yang diperoleh dari uang curian.
Dalam kasus ini, Fahmy masih bungkam kepada polisi mengenai keberadaan uang Rp 25,5 juta yang merupakan sisa uang curian itu.
Atas perbuatannya, Fahmy dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.