Pria di Bali Kecanduan Judol: Curi Uang Teman Rp 100 Juta, Ganti Tisu

22 November 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helmi DG Gassing (37) nekat mencuri uang temannya, berinsial SR (34), senilai Rp 100 juta dampak kecanduan judi online. Foto: Dok. Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Helmi DG Gassing (37) nekat mencuri uang temannya, berinsial SR (34), senilai Rp 100 juta dampak kecanduan judi online. Foto: Dok. Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Helmi DG Gassing (37) nekat mencuri uang temannya, berinsial SR (34), senilai Rp 100 juta dampak kecanduan judi online.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukannya membikin kepala geleng-geleng. Helmi mengganti lembaran uang itu dengan sejumlah lembaran tisu agar tidak ketahuan SR.
"Uang yang ditaruh di dalam celengan dan album foto dalam bentuk Rp 100 juta sudah tidak ada dan diganti dengan tisu dan canang (alat sesajen Hindu Bali)," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (22/11).
Kasus ini bermula pada saat SR mengambil album foto mengenang momen kehidupannya di kamarnya di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (17/11) pukul 15.00 WITA. Dia kaget melihat uang disimpan dalam album foto itu ludes. Dia malah menemukan lembaran tisu.
Di sisi lain, Helmi bersama teman-temannya saat itu sedang berkunjung ke indekos SR. SR histeris di depan teman-temannya karena kehilangan uang. SR langsung melaporkan kasus ini kepolisian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Helmi diduga pelakunya. Polisi menangkap Helmi pada Rabu (20/11) pukul 13.00 di indekosnya.
"Pelaku mengakui telah melakukan melakukan pencurian untuk bermain judol pada saat korban tidak sadar pada saat berada di dalam kamar," katanya.
Atas perbuatannya, Helmi dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman dipenjara maksimal lima tahun.