Pria di Bali Ngaku TNI untuk Gaet Pacar, Sebar Video Bugil saat Ketahuan Bohong

7 Februari 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria bernama Muksin Hidayat (30) yang menyamar jadi anggota TNI berpangkat Braka demi mengaet pujaan hatinya berinisial UN (23), ditangkap. Foto: Dok. Polres Jembrana
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria bernama Muksin Hidayat (30) yang menyamar jadi anggota TNI berpangkat Braka demi mengaet pujaan hatinya berinisial UN (23), ditangkap. Foto: Dok. Polres Jembrana
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Muksin Hidayat (30) nekat menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Braka demi menggaet pujaan hatinya berinisial UN (23). Dia jadi anggota TNI gadungan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Muksin membuat UN beserta keluarganya murka. Muksin juga diam-diam merekam video panggilan seks dengan UN. Video itu disebar saat hubungan mereka berakhir.
"Pelaku ingin serius dengan korban kemudian jujur mengaku bukan aparat. Korban lalu memutuskan pelaku. Pelaku kemudian menyebar video bugil korban ke keluarga dan temannya melalui akun palsu," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (7/2).
Kasus ini bermula pada saat pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook. Pelaku tinggal di Kabupaten Buleleng, sedangkan korban di Kabupaten Jembrana. Pelaku yang mengaku anggota TNI berpacaran dengan korban selama satu tahun lebih atau sejak awal 2021.
Pelaku mengaku telah berbohong kepada korban pada Mei 2023 lalu. Hal ini menyebabkan hubungan mereka kandas. Pelaku sakit hati lalu memeras korban. Dia mengancam menyebarkan video bugil korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beberapa kali minta uang korban tapi baru dikasih Rp 200 ribu," katanya.
Pelaku lalu menyebarkan video bugil itu kepada keluarga dan teman saat korban tak mau memberikan uang. Keluarga korban yang menerima video itu lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur, Minggu (4/2) lalu. Polisi lalu membawa pelaku ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat (12) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.