Pria di Bali Serahkan Diri Usai Curi 2 iPhone Penumpang di Bandara Ngurah Rai

6 Juni 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 11. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 11. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Mubinoto Amy (40) mencuri iPhone milik penumpang berinisial RS di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (3/6). Ponsel milik RS dicuri sekitar pukul 14.45 WITA saat ia berada di toilet.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mencuri 2 unit handphone korban, yakni iPhone X dan iPhone 11 Pro Max," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Ni Luh Mandyani, Senin (6/6).
Mandyani mengatakan, korban saat itu baru mendarat di Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya, korban menuju ke kamar mandi untuk kencing dan meletakkan dua unit ponsel di atas tempat buang air kecil atau urinaen.
Setelah selesai buang air kecil, korban langsung meninggalkan kamar mandi.
Korban sadar ponselnya tertinggal di kamar mandi saat hendak memesan taksi online. Namun, dua unit ponselnya telah raib. Korban kemudian menghubungi ponsel tersebut melalui ponsel sekuriti namun sudah tak aktif.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini dan polisi. Polisi memeriksa rekaman CCTV dan curiga terhadap gelagat pelaku.
Kondisi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (17/5/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Pada Minggu (5/6), pelaku berinisiatif mendatangi Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk mengembalikan ponsel curian tersebut. Menurut keterangan korban, ponsel miliknya dikembalikan dengan casing yang telah diganti
ADVERTISEMENT
"Keterangan korban bahwa memang benar iPhone X 7 Jet black warna hitam masih dalam keadaan data utuh. Tetapi casing ponsel sudah berbeda, sedangkan iPhone 11 Pro Max warna abu abu sudah factory setting dan sebagian besar data di ponsel sudah tidak ada," kata dia.
Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 46,6 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.