Pria di Bali Tertipu Open BO MiChat: Sudah Digebuki, Saldo ATM Dikuras Pula

14 Februari 2023 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pencurian dan pemerasan berkedok Michat di Denpasar. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pencurian dan pemerasan berkedok Michat di Denpasar. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria inisial SR (30) menjadi korban pencurian dan pemerasan di kamar 204 di sebuah indekos di Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/2) pukul 02.22 WITA.
ADVERTISEMENT
Korban diperas saat kencan dengan perempuan open BO inisial BS (25). BS dibantu oleh pacarnya inisial RP (23) dan temannya LO (15).
Terungkap dari awal para pelaku memang sudah berencana memeras korban.
"Modusnya adalah tersangka RP mendobrak kamar 204 dan mengaku suami dari BS. Kemudian mengancam dan memeras korban SR Kemudian masuk tersangka LO dan membawa korban SR ke ATM menguras duitnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/2).
Para pelaku telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama dalam dua bulan terakhir. Rata-rata korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 ribu-Rp 2,5 juta.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Adapun modus para pelaku adalah BS membuka jasa open BO senilai Rp 500 ribu melalui aplikasi Michat. Jasa ini untuk berhubungan badan satu kali dengan pelanggan. BS mengarahkan korban datang ke indekos yang disewa para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Antara korban SR dan pelaku LO menggunakan aplikasi Michat yang kemudian sepakat untuk berkencan dengan harga tertentu," kata Bambang.
BS selanjutnya berbasa-basi dengan korban mengulur waktu di dalam kamar indekos. BS membuka pakaian dan memijat tubuh korban.
Ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lima menit kemudian, pelaku RP mendobrak kamar indekos. Pelaku RP langsung memukul korban hingga babak belur.
Pelaku LO lalu menyusul ke dalam kamar membantu pelaku RP membawa korban ke ATM BNI di depan indekos. Mereka lalu menguras habis isi ATM para korban.
"Jadi antara pelaku BS dengan para korban belum sempat berhubungan badan," kata Bambang.
Pelaku BS dan RP memiliki anak usia 1 tahun dari hasil jalinan kasih selama 1,5 tahun. Anak itu dititipkan di rumah saudara. Mereka mengaku terpaksa melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan bayi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.