Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria di Bali Tipu Teman, Ajak VCS Lalu Ancam Sebar Video Porno
30 Agustus 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria di Bali berinisial IMS (55) menjadi korban ancaman dan pemerasan setelah melakukan video call sex (VCS) atau panggilan video seks dengan seorang perempuan mengaku bernama Bella Putri.
ADVERTISEMENT
Ternyata, perempuan bernama Bella Putri itu imajiner. Bukannya seorang perempuan, tapi orang yang mengaku Bela Putri itu adalah teman korban sendiri bernama IKAS (20), yang juga sesama pria .
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, motif penipuan yang dilakukan pelaku bukan soal suka sesama jenis, namun pelaku sakit hati gajinya pernah ditilap korban. Mereka berdua pernah bekerja satu tim sebagai buruh proyek bangunan di Buleleng.
"Diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta," jelasnya, Selasa (30/8).
Pelaku mengelabui korban saat VCS dengan menyetel suara perempuan dari laptop. Korban terbuai dengan suara dan foto perempuan itu yang menunjukkan beberapa bagian tubuhnya. Pelaku lalu merekam aksi tak senonoh korban.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan menggunakan dua sarana saat VCS, laptop dan handphone," terang Sumarjaya.
Aksi pelaku mengajak VCS kepada korban terjadi pada akhir 2021 lalu. Sementara korban mendapatkan ancaman dan pemerasan pada Juni 2022. Pelaku mengancam korban menyebarkan video mesumnya kepada keluarganya jika tidak mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi pada Juli 2022. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengungkapkan identitas pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Banjar Dins Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (3/7) lalu.
Atas perbuatannya, IKAS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT