Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pria di Bali yang Culik Anak Bos Dipecat karena Tak Kompeten
6 Februari 2025 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
I Komang Sudiarta (49) buka suara terkait pemecatan I Wayan Sudirta (29). Pemecatan itu diketahui membuat Wayan sakit hati dan menculik anak laki-laki-laki Komang yang masih berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Komang merupakan pemilik usaha distributor kosmetik di Kota Denpasar. Dia mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan karyawan. Karyawan biasanya diatur oleh manager dan supervisor.
Komang suatu hari mendapatkan permohonan pemecatan karyawan atas nama I Wayan Sudirta dari supervisor dan manajer. Mereka menilai Sudirta kurang kompeten saat bekerja.
Wayan bekerja sebagai kurir baru dua bulan.
"Saya cuma sifatnya approve. Saat supervisor dan manajernya bilang kurang berkompeten, dia mengajukan untuk orang ini diganti. Jadi saya hanya approve, saya tidak ada melakukan penilaian apa pun," kata Sudiarta di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (6/1).
Komang tak mau Wayan menyalahkan dirinya atas pemecatan yang diajukan oleh manajer dan supervisor. Penilaian kinerja sesuai target yang ditetapkan manajer dan supervisor.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada intinya kalau dia merasa sakit hati dengan saya, itu salah. Karena kalau seperti banyak orang yang sakit hati sama saya. Karena bukan saya yang pemegang keputusan untuk memberhentikan dan mencari karyawan, saya cuma approve aja," sambungnya.
Kasus ini bermula saat karyawan Komang tak menemukan bocah itu di sekolah. Karyawan disuruh menjemput bocah pulang sekolah, Rabu (5/2) sekitar pukul 13.30 WITA.
Berdasarkan penuturan pihak sekolah, bocah itu dijemput seseorang yang menggunakan sepeda motor.
Di sisi lain, istrinya menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah. Pelaku meminta uang tebusan Rp 100 juta. Pelaku mengancam melukai anak korban apabila keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Komang tetap memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berada di di areal kebun di samping PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan Wayan yang berusaha melarikan diri. Bocah itu kemudian juga berhasil diselamatkan.
Dalam kasus ini, Wayan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 32 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.