Pria di Bandung Barat Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

13 Januari 2025 22:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugiyanto (59), pelaku pencabulan anak tiri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.  Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Sugiyanto (59), pelaku pencabulan anak tiri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bernama Sugiyanto (59), terancam penjara 15 tahun karena mencabuli anak tirinya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keji Sugianto terungkap setelah korban mengadu pada gurunya di sekolah. Guru korban kemudian menyampaikan ceritanya kepada ibu korban yang lantas melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 Januari 2025 lalu.
Tak lama berselang, Sugiyanto ditangkap.
“Ibunya melaporkan ke Polres Cimahi, lalu kita amankan," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Senin (13/1).
Sugiyanto sudah melakukan aksi cabulnya sejak 2017. Adapun saat ini korban sudah berusia 15 tahun.
“Jadi dilakukan sejak tahun 2017. Korban saat ini berumur 15 tahun. Korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) bakal meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut," beber Tri.
Sugiyanto (59), pelaku pencabulan anak tiri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dok. Polres Cimahi
Sementara itu, Sugiyanto mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan perbuatan sebanyak 10 kali.
ADVERTISEMENT
"Iya, pak menyesal, Pak. Sudah 10 kali Pak, menyesal Pak," ucap Sugiyanto.
Namun, penyesalan itu tiada berguna. Atas perbuatannya, Sugiyanto dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," sebut Tri Suhartanto.