Pria di Bandung Onani di Belakang Perempuan saat Antre di Kasir, Kini Dibui

6 Desember 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ekshibisionisme. Foto: Xolodan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekshibisionisme. Foto: Xolodan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap FA, seorang pria yang melakukan aksi eksibisionis di kasir sebuah gerai di salah satu mal di Bandung. Ceritanya, FA mendekati seorang perempuan berinisial DSO, lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan onani di belakangnya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang, jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (6/12).
DSO lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Pasalnya, ia diberi tahu oleh orang lain bahwa di tangannya ada cairan yang menempel.
"Ada saksi yang mengetahui kepada korban bahwa di tangannya ada cairan air mani. Setelah dilihat, dicek, diambil pakai tisu.Ternyata itu benar adalah cairan yang diduga sperma atau air mani," ucap Budi.
Polisi segera mengecek CCTV. Mereka dapat mengidentifikasi dengan cepat bahwa FA berdomisili di Bandung.
"Kurang lebih satu hari kemudian bisa kita amankan. Nah, ini nanti tetap kita melakukan pemeriksaan melalui psikiater," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Budi menambahkan, FA baru sekali ini melakukan aksi eksibisionis itu. Tapi polisi masih terus memeriksa kebenaran dari pengakuan FA itu.
"Kalau dari pengakuan masih sekali, baru sekali tapi tetap kita dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain," kata Budi.
FA dikenai pasal 5 UU nomor 12 tahun 2002 tentang tidak pidana kekerasan seksual, juncto pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya'.
Pria tersebut diancam penjara 10 tahun.