Pria di Bandung Pukul Pacarnya Pakai Tabung Gas 3 Kg Sampai Tewas karena Cemburu

27 September 2023 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Pers rilis kasus pembunuhan di Polresta Bandung pada Rabu (27/9/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan di Polresta Bandung pada Rabu (27/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AJ (22) ditangkap Satreskrim Polresta Bandung lantaran membunuh pacarnya yang berinisial N (21) di sebuah vila di Kampung Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan ini terungkap usai adanya penemuan mayat di vila tersebut pada Selasa (26/9) lalu.
"Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N kemudian dari tim INAFIS Satreskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di Polresta Bandung, pada Rabu (27/9).
Kusworo menyebut, setelah N dipastikan sebagai korban pembunuhan, tak berselang lama polisi langsung menangkap pelaku di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan," ucap dia.
Pers rilis kasus pembunuhan di Polresta Bandung pada Rabu (27/9/2023). Foto: Dok. Istimewa

Motif Pembunuhan

Korban dibunuh dengan cara didorong ke lantai kemudian kepalanya dipukul dengan tabung gas 3 kilogram. Kata Kusworo, motif pembunuhan ini karena pelaku cemburu. Saat itu korban chatting dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
Usai memastikan korban meninggal dunia, lanjut dia, pelaku membungkus mayat kekasihnya itu dengan menggunakan plastik.
"Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram," kata dia.
Pers rilis kasus pembunuhan di Polresta Bandung pada Rabu (27/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.